JAMBI-Terdakwa
Kasus Dugaan korupsi megaproyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas
Jambi, M Syarif mengaku bersalah atas tindakannya penyahgunaan wewenang dalam
kasus tersebut. Hal ini terungkap pada persidangan yang di pengadilan Tipikor
Jambi, Senin (28/1) Hari ini.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa,
majelis hakim yang diketuai Nelson Sitanggang nelson sempat mengulas
kembali kronologis terjadinya proses pembangunan megaproyek ini. Nelson
menanyakan kepada terdakwa Syarif apakah merasa bersalah atas tindakan yang
pernah dilakukannya?, Syarif menjawab dirinya mengaku bersalah. “Yaa yang mulia
saya bersalah dari segi kewenangan,” ungkap Syarif.
Dimuka persidangan terdakwa juga membenarkan bahwa
ada
penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Terdakwa selaku PPK proyek
menerangkan bahwa ada kelebihan bayar uang negara kepada kontraktor PT Duta
Graha Indah sebesar 7 Miliar Rupiah sesuai audit yang telah
dilakukan
BPKP. “Dalam
kasus ini, telah ada kelebihan bayar seperti yang ditetapkan BPKP, bagaimana tanggapan
anda, benar atau tidak? (hakim-red), Benar pak ada kelebihan bayar tersebut,”
jawab Syarif.
Ditambahkan Syarif, dirinya juga menyatakan
siap menjalani hukuman atas kesalahan penggunaan kewenangan yang mengakibatkan
kerugian Negara sebesar 7 Miliar Rupiah. Namun, Syarif membantah jika dirinnya
disalahkan dalam segi teknis. “Saya tidak merasa bersalah dari segi teknis
karena saya tidak mengerti tentang pekerjaan teknis,” tukas Syarif.
Untuk Diketahui, kasus besar pembangunan RS Pendidikan
Unja dengan
pagu anggaran mencapai 41 Miliar ini baru menetapkan satu orang sebagai
terdakwa. Meskipun fakta persidangan telah mengungkap
keterlibatan Kuasa Pengguna Anggaran, namun hingga kini tak
kunjung ada kejelasan siapa aktor yang harus bertanggung jawab. Persidangan ditunda
guna memberikan kesempatan Jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang yang
akan digelar pekan depan. (apw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar