COMPANY

COMPANY
COPYRIGHT BY

Senin, 28 Januari 2013

Terdakwa Kasus Korupsi Rs Unja Mengaku Bersalah, Syarif Siap Dihukum



JAMBI-Terdakwa Kasus Dugaan korupsi megaproyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi, M Syarif mengaku bersalah atas tindakannya penyahgunaan wewenang dalam kasus tersebut. Hal ini terungkap pada persidangan yang di pengadilan Tipikor Jambi, Senin (28/1) Hari ini.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Nelson Sitanggang nelson sempat mengulas kembali kronologis terjadinya proses pembangunan megaproyek ini. Nelson menanyakan kepada terdakwa Syarif apakah merasa bersalah atas tindakan yang pernah dilakukannya?, Syarif menjawab dirinya mengaku bersalah. “Yaa yang mulia saya bersalah dari segi kewenangan,” ungkap Syarif.

Dimuka persidangan terdakwa juga membenarkan bahwa ada penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Terdakwa selaku PPK proyek menerangkan bahwa ada kelebihan bayar uang negara kepada kontraktor PT Duta Graha Indah sebesar 7 Miliar Rupiah sesuai audit yang telah dilakukan BPKP. “Dalam kasus ini, telah ada kelebihan bayar seperti yang ditetapkan BPKP, bagaimana tanggapan anda, benar atau tidak? (hakim-red), Benar pak ada kelebihan bayar tersebut,” jawab Syarif.

Ditambahkan Syarif, dirinya juga menyatakan siap menjalani hukuman atas kesalahan penggunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar 7 Miliar Rupiah. Namun, Syarif membantah jika dirinnya disalahkan dalam segi teknis. “Saya tidak merasa bersalah dari segi teknis karena saya tidak mengerti tentang pekerjaan teknis,” tukas Syarif.

Untuk Diketahui, kasus besar pembangunan RS Pendidikan Unja dengan pagu anggaran mencapai 41 Miliar ini baru menetapkan satu orang sebagai terdakwa. Meskipun fakta persidangan telah mengungkap keterlibatan Kuasa Pengguna Anggaran, namun hingga kini tak kunjung ada kejelasan siapa aktor yang harus bertanggung jawab. Persidangan ditunda guna memberikan kesempatan Jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang yang akan digelar pekan depan. (apw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar