JAMBI-Empat tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet pada Bank BPR Tanggo
Rajo Kuala Tungkal Jambi, di hadirkan ke pengadilan Tipikor Jambi untuk
mendengarkan nota dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Senin (28/1) hari
ini. Empat tersangka tersebut adalah Justus Pasaribu Mantan Dirut Bank BPR
Tanggo Rajo, Heru Rinaldi Mantan Kabbag Kredit BPR, Rahmida Wati Accounting
Officer Bank Tanggo Rajo Tungkal dan Isman Ismail Selaku Nasabah.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut
Umum Oktavianus Antonio Sidabutar menerangkan bahwa dalam kasus ini, tiga aktor
yang melakukan pinjaman jenis Kredit Modal Kerja pada BPR Tanggo Rajo. “Dewi
Andalinda dua belas kali melakukan pinjaman dengan akumulasi sebesar Rp.
499.894.630,-. Isman Ismail melakukan pinjaman dua kali dengan total pinjaman
sebesar Rp. 235.000.000,-. Dan Justus Pasaribu sebesar Rp. 160.000.000,-,”
beber Sidabutar.
Dilanjutkan Sidabutar, bahwa pinjaman yang dilakukan tiga tersangka ini
tidak memenuhi prosedur. “Ketiganya melakukan pinjaman Kredit Modal Kerja pada
Bank BPR Tanggo Rajo Kuala Tungkal tidak sesuai dengan prosedur pinjaman yang
berlaku di Bank tersebut. Ketiganya juga tidak melakukan pembayaran untuk
melunasi hutangnya,” lanjutnya.
Terkait peran dua tersangka Heru Rinaldi dan Rahmida Wati, Sidabutar
mengatakan bahwa keduanya yang membantu proses pencairan pinjaman tersebut
padahal prosedur yang dilalui melanggar hukum. “Untuk Tersangka Heru dan
Rahmida, keduanya turut memproses dan menandatangani berkas pencairan pinjaman
tersebut. Keduanya mengetahui bahwa pengajuan pinjaman tidak memenuhi
persyaratan, namun tetap saja melakukan pencairan pinjaman tersebut,” sambungnya.
Di tegaskan Jaksa, atas tindakan mereka ini negara telah mengalami
kerugian materil sehingga harus dipertanggung jawabkan dihadapan hukum. “Negara
telah dirugikan sebesar 894 Juta 894 Ribu 630 Rupiah. Atas tindakan tersebut,
mereka (tersangka-red) diancam dengan pasa 2 ayat 1 dan pasal 3 Jonto Pasal 18
UU no 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU no 21 tahun 2001
tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Sidabutar.
Untuk diketahui, satu tersangka lagi atas nama Dewi Andalinda belum dapat
menjalani persidangan karena berkas penyidikan dirinya belum dilimpahkan
Kejaksaan Negeri Tungkal kepada Pengadilan Tipikor Jambi. Diduga hal ini
terkendala dirinya yang sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Dewi baru berhasil di ringkus tim Kejaksaan Agung bekerjasama dengan tim Kejari
Tungkal Di Cirebon Kamis (24/1) lalu. (apw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar