COMPANY

COMPANY
COPYRIGHT BY

Senin, 28 Januari 2013

Sidang Kredit Macet BPR Tanggo Rajo 4 Tersangka Di Dakwa Jaksa Penuntut



JAMBI-Empat tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet pada Bank BPR Tanggo Rajo Kuala Tungkal Jambi, di hadirkan ke pengadilan Tipikor Jambi untuk mendengarkan nota dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Senin (28/1) hari ini. Empat tersangka tersebut adalah Justus Pasaribu Mantan Dirut Bank BPR Tanggo Rajo, Heru Rinaldi Mantan Kabbag Kredit BPR, Rahmida Wati Accounting Officer Bank Tanggo Rajo Tungkal dan Isman Ismail Selaku Nasabah.

Dalam dakwaannya,  Jaksa Penuntut Umum Oktavianus Antonio Sidabutar menerangkan bahwa dalam kasus ini, tiga aktor yang melakukan pinjaman jenis Kredit Modal Kerja pada BPR Tanggo Rajo. “Dewi Andalinda dua belas kali melakukan pinjaman dengan akumulasi sebesar Rp. 499.894.630,-. Isman Ismail melakukan pinjaman dua kali dengan total pinjaman sebesar Rp. 235.000.000,-. Dan Justus Pasaribu sebesar Rp. 160.000.000,-,” beber Sidabutar.

Dilanjutkan Sidabutar, bahwa pinjaman yang dilakukan tiga tersangka ini tidak memenuhi prosedur. “Ketiganya melakukan pinjaman Kredit Modal Kerja pada Bank BPR Tanggo Rajo Kuala Tungkal tidak sesuai dengan prosedur pinjaman yang berlaku di Bank tersebut. Ketiganya juga tidak melakukan pembayaran untuk melunasi hutangnya,” lanjutnya.

Terkait peran dua tersangka Heru Rinaldi dan Rahmida Wati, Sidabutar mengatakan bahwa keduanya yang membantu proses pencairan pinjaman tersebut padahal prosedur yang dilalui melanggar hukum. “Untuk Tersangka Heru dan Rahmida, keduanya turut memproses dan menandatangani berkas pencairan pinjaman tersebut. Keduanya mengetahui bahwa pengajuan pinjaman tidak memenuhi persyaratan, namun tetap saja melakukan pencairan pinjaman tersebut,” sambungnya.

Di tegaskan Jaksa, atas tindakan mereka ini negara telah mengalami kerugian materil sehingga harus dipertanggung jawabkan dihadapan hukum. “Negara telah dirugikan sebesar 894 Juta 894 Ribu 630 Rupiah. Atas tindakan tersebut, mereka (tersangka-red) diancam dengan pasa 2 ayat 1 dan pasal 3 Jonto Pasal 18 UU no 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU no 21 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Sidabutar.

Untuk diketahui, satu tersangka lagi atas nama Dewi Andalinda belum dapat menjalani persidangan karena berkas penyidikan dirinya belum dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tungkal kepada Pengadilan Tipikor Jambi. Diduga hal ini terkendala dirinya yang sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Dewi baru berhasil di ringkus tim Kejaksaan Agung bekerjasama dengan tim Kejari Tungkal Di Cirebon Kamis (24/1) lalu. (apw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar