COMPANY

COMPANY
COPYRIGHT BY

Selasa, 29 Januari 2013

Anggaran Pengadaan Mobil Damkar Kota Jambi, Pangkas Dana Rehab SD



JAMBI-Dalam sidang lanjutan kasus pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran kota Jambi tahun 2004, Selasa (29/1) pagi. Saksi Amri Amril selaku mantan kepada Bappeda Kota Jambi membeberkan bahwa Anggaran yang digunakan untuk mengadakan dua unit mobil damkar tersebut hasil dari pemangkasan anggaran rehabilitasi sejumlah kantor lurah dan Sekolah dasar di Kota Jambi. “Karena tidak disediakan anggarannya, maka terpaksa memangkas sebagian anggaran rehab kantor lurah dan Sekolah dasar di Kota Jambi,” tutur Amri dihadapan majelis hakim.

Diungkapkan Amri, bahwa sumber dana yang digunakan untuk pengadaan mobil damkar tersebut hasil dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) APBD perubahan kota jambi. Amri juga menambahkan penganggaran proyek tersebut atas desakan dari terdakwa Zulkifli Somad selaku mantan ketua DPRD Kota Jambi. “Permintaan untuk mengadakan Dua unit mobil damkar itu oleh ketua DPRD Zulkifli Somad. Saya sempat menolak permintaan tersebut karena tidak ada anggaran untuk membeli mobil damkar tersebut. Namun, Pak Zulkifli Somad terus mendesak. Karena dewan memiliki hak Budgeting, maka terpaksa saya ikuti permintaan beliau,” beber Amri.

Amri juga menerangkan terkait kerancuan yang terjadi pada proyek tersebut. Disebutkan Amri, seharusnya harga mobil damkar yang di beli tidak mencapai angka 2,3 Miliar rupiah. “Rencana pembelian awal satu unit dengan jenis mobil damkar yang berkapasitas 10 ribu liter dengan harga Rp. 900 juta. Namun atas permintaan legislatif, maka di beli dua unit mobil dengan harga yang tinggi mencapai 2,3 Miliar,” akunya.

Selain Zulkifli Somad, dalam kasus ini pengadilan telah menetapkan tiga terdakwa lain yaitu Arifin Manaf Mantan Walikota Jambi dan Arifudin Yasak Mantan Kepala Dinas Damkar Kota Jambi tahun 2004. Kedua terdakwa ini juga turut disidangkan guna mendengarkan keterangan saksi. Sidang belum berakhir, Majelis Hakim yang dipimpin Nelson Sitanggang menunda persidangan hingga 5 Februari mendatang guna memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk menghadirkan saksi berikutnya. (apw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar