COMPANY

COMPANY
COPYRIGHT BY

Selasa, 29 Januari 2013

Anggaran Pengadaan Mobil Damkar Kota Jambi, Pangkas Dana Rehab SD



JAMBI-Dalam sidang lanjutan kasus pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran kota Jambi tahun 2004, Selasa (29/1) pagi. Saksi Amri Amril selaku mantan kepada Bappeda Kota Jambi membeberkan bahwa Anggaran yang digunakan untuk mengadakan dua unit mobil damkar tersebut hasil dari pemangkasan anggaran rehabilitasi sejumlah kantor lurah dan Sekolah dasar di Kota Jambi. “Karena tidak disediakan anggarannya, maka terpaksa memangkas sebagian anggaran rehab kantor lurah dan Sekolah dasar di Kota Jambi,” tutur Amri dihadapan majelis hakim.

Diungkapkan Amri, bahwa sumber dana yang digunakan untuk pengadaan mobil damkar tersebut hasil dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) APBD perubahan kota jambi. Amri juga menambahkan penganggaran proyek tersebut atas desakan dari terdakwa Zulkifli Somad selaku mantan ketua DPRD Kota Jambi. “Permintaan untuk mengadakan Dua unit mobil damkar itu oleh ketua DPRD Zulkifli Somad. Saya sempat menolak permintaan tersebut karena tidak ada anggaran untuk membeli mobil damkar tersebut. Namun, Pak Zulkifli Somad terus mendesak. Karena dewan memiliki hak Budgeting, maka terpaksa saya ikuti permintaan beliau,” beber Amri.

Amri juga menerangkan terkait kerancuan yang terjadi pada proyek tersebut. Disebutkan Amri, seharusnya harga mobil damkar yang di beli tidak mencapai angka 2,3 Miliar rupiah. “Rencana pembelian awal satu unit dengan jenis mobil damkar yang berkapasitas 10 ribu liter dengan harga Rp. 900 juta. Namun atas permintaan legislatif, maka di beli dua unit mobil dengan harga yang tinggi mencapai 2,3 Miliar,” akunya.

Selain Zulkifli Somad, dalam kasus ini pengadilan telah menetapkan tiga terdakwa lain yaitu Arifin Manaf Mantan Walikota Jambi dan Arifudin Yasak Mantan Kepala Dinas Damkar Kota Jambi tahun 2004. Kedua terdakwa ini juga turut disidangkan guna mendengarkan keterangan saksi. Sidang belum berakhir, Majelis Hakim yang dipimpin Nelson Sitanggang menunda persidangan hingga 5 Februari mendatang guna memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk menghadirkan saksi berikutnya. (apw)

Senin, 28 Januari 2013

Terdakwa Kasus Korupsi Rs Unja Mengaku Bersalah, Syarif Siap Dihukum



JAMBI-Terdakwa Kasus Dugaan korupsi megaproyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi, M Syarif mengaku bersalah atas tindakannya penyahgunaan wewenang dalam kasus tersebut. Hal ini terungkap pada persidangan yang di pengadilan Tipikor Jambi, Senin (28/1) Hari ini.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Nelson Sitanggang nelson sempat mengulas kembali kronologis terjadinya proses pembangunan megaproyek ini. Nelson menanyakan kepada terdakwa Syarif apakah merasa bersalah atas tindakan yang pernah dilakukannya?, Syarif menjawab dirinya mengaku bersalah. “Yaa yang mulia saya bersalah dari segi kewenangan,” ungkap Syarif.

Dimuka persidangan terdakwa juga membenarkan bahwa ada penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Terdakwa selaku PPK proyek menerangkan bahwa ada kelebihan bayar uang negara kepada kontraktor PT Duta Graha Indah sebesar 7 Miliar Rupiah sesuai audit yang telah dilakukan BPKP. “Dalam kasus ini, telah ada kelebihan bayar seperti yang ditetapkan BPKP, bagaimana tanggapan anda, benar atau tidak? (hakim-red), Benar pak ada kelebihan bayar tersebut,” jawab Syarif.

Ditambahkan Syarif, dirinya juga menyatakan siap menjalani hukuman atas kesalahan penggunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar 7 Miliar Rupiah. Namun, Syarif membantah jika dirinnya disalahkan dalam segi teknis. “Saya tidak merasa bersalah dari segi teknis karena saya tidak mengerti tentang pekerjaan teknis,” tukas Syarif.

Untuk Diketahui, kasus besar pembangunan RS Pendidikan Unja dengan pagu anggaran mencapai 41 Miliar ini baru menetapkan satu orang sebagai terdakwa. Meskipun fakta persidangan telah mengungkap keterlibatan Kuasa Pengguna Anggaran, namun hingga kini tak kunjung ada kejelasan siapa aktor yang harus bertanggung jawab. Persidangan ditunda guna memberikan kesempatan Jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang yang akan digelar pekan depan. (apw)

Sidang Kredit Macet BPR Tanggo Rajo 4 Tersangka Di Dakwa Jaksa Penuntut



JAMBI-Empat tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet pada Bank BPR Tanggo Rajo Kuala Tungkal Jambi, di hadirkan ke pengadilan Tipikor Jambi untuk mendengarkan nota dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Senin (28/1) hari ini. Empat tersangka tersebut adalah Justus Pasaribu Mantan Dirut Bank BPR Tanggo Rajo, Heru Rinaldi Mantan Kabbag Kredit BPR, Rahmida Wati Accounting Officer Bank Tanggo Rajo Tungkal dan Isman Ismail Selaku Nasabah.

Dalam dakwaannya,  Jaksa Penuntut Umum Oktavianus Antonio Sidabutar menerangkan bahwa dalam kasus ini, tiga aktor yang melakukan pinjaman jenis Kredit Modal Kerja pada BPR Tanggo Rajo. “Dewi Andalinda dua belas kali melakukan pinjaman dengan akumulasi sebesar Rp. 499.894.630,-. Isman Ismail melakukan pinjaman dua kali dengan total pinjaman sebesar Rp. 235.000.000,-. Dan Justus Pasaribu sebesar Rp. 160.000.000,-,” beber Sidabutar.

Dilanjutkan Sidabutar, bahwa pinjaman yang dilakukan tiga tersangka ini tidak memenuhi prosedur. “Ketiganya melakukan pinjaman Kredit Modal Kerja pada Bank BPR Tanggo Rajo Kuala Tungkal tidak sesuai dengan prosedur pinjaman yang berlaku di Bank tersebut. Ketiganya juga tidak melakukan pembayaran untuk melunasi hutangnya,” lanjutnya.

Terkait peran dua tersangka Heru Rinaldi dan Rahmida Wati, Sidabutar mengatakan bahwa keduanya yang membantu proses pencairan pinjaman tersebut padahal prosedur yang dilalui melanggar hukum. “Untuk Tersangka Heru dan Rahmida, keduanya turut memproses dan menandatangani berkas pencairan pinjaman tersebut. Keduanya mengetahui bahwa pengajuan pinjaman tidak memenuhi persyaratan, namun tetap saja melakukan pencairan pinjaman tersebut,” sambungnya.

Di tegaskan Jaksa, atas tindakan mereka ini negara telah mengalami kerugian materil sehingga harus dipertanggung jawabkan dihadapan hukum. “Negara telah dirugikan sebesar 894 Juta 894 Ribu 630 Rupiah. Atas tindakan tersebut, mereka (tersangka-red) diancam dengan pasa 2 ayat 1 dan pasal 3 Jonto Pasal 18 UU no 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU no 21 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Sidabutar.

Untuk diketahui, satu tersangka lagi atas nama Dewi Andalinda belum dapat menjalani persidangan karena berkas penyidikan dirinya belum dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tungkal kepada Pengadilan Tipikor Jambi. Diduga hal ini terkendala dirinya yang sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Dewi baru berhasil di ringkus tim Kejaksaan Agung bekerjasama dengan tim Kejari Tungkal Di Cirebon Kamis (24/1) lalu. (apw)