JAMBI-Dalam sidang lanjutan kasus pengadaan
dua unit mobil pemadam kebakaran kota Jambi tahun 2004, Selasa (29/1) pagi. Saksi
Amri Amril selaku mantan kepada Bappeda Kota Jambi membeberkan bahwa Anggaran
yang digunakan untuk mengadakan dua unit mobil damkar tersebut hasil dari
pemangkasan anggaran rehabilitasi sejumlah kantor lurah dan Sekolah dasar di
Kota Jambi. “Karena tidak disediakan anggarannya, maka terpaksa memangkas sebagian
anggaran rehab kantor lurah dan Sekolah dasar di Kota Jambi,” tutur Amri
dihadapan majelis hakim.
Diungkapkan Amri, bahwa sumber dana yang digunakan untuk pengadaan
mobil damkar tersebut hasil dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) APBD perubahan
kota jambi. Amri juga menambahkan penganggaran proyek tersebut atas desakan
dari terdakwa Zulkifli Somad selaku mantan ketua DPRD Kota Jambi. “Permintaan
untuk mengadakan Dua unit mobil damkar itu oleh ketua DPRD Zulkifli Somad. Saya
sempat menolak permintaan tersebut karena tidak ada anggaran untuk membeli
mobil damkar tersebut. Namun, Pak Zulkifli Somad terus mendesak. Karena dewan
memiliki hak Budgeting, maka terpaksa saya ikuti permintaan beliau,” beber
Amri.
Amri juga menerangkan terkait kerancuan yang terjadi pada proyek
tersebut. Disebutkan Amri, seharusnya harga mobil damkar yang di beli tidak
mencapai angka 2,3 Miliar rupiah. “Rencana pembelian awal satu unit dengan
jenis mobil damkar yang berkapasitas 10 ribu liter dengan harga Rp. 900 juta. Namun
atas permintaan legislatif, maka di beli dua unit mobil dengan harga yang
tinggi mencapai 2,3 Miliar,” akunya.
Selain Zulkifli Somad, dalam kasus ini pengadilan telah menetapkan tiga
terdakwa lain yaitu Arifin Manaf Mantan Walikota Jambi dan Arifudin Yasak
Mantan Kepala Dinas Damkar Kota Jambi tahun 2004. Kedua terdakwa ini juga turut
disidangkan guna mendengarkan keterangan saksi. Sidang belum berakhir, Majelis
Hakim yang dipimpin Nelson Sitanggang menunda persidangan hingga 5 Februari
mendatang guna memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk menghadirkan saksi
berikutnya. (apw)